kilasmadura.com – Harga emas batangan produk PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan pada Rabu (3/6/2026) pagi. Hingga pukul 06.30 WIB, harga logam mulia tersebut masih bertahan di angka Rp2.774.000 per gram, tidak mengalami perubahan dari posisi hari sebelumnya.
Kondisi stagnan ini terjadi setelah harga emas Antam mengalami penurunan tajam pada Selasa (2/6/2026) kemarin. Saat itu, nilai investasi aman (safe haven) ini anjlok sebesar Rp25.000 per gram dari posisi semula Rp2.799.000 menjadi Rp2.774.000.
Mengutip data resmi dari laman Logam Mulia, Antam baru akan merilis pembaruan harga harian secara berkala pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, transaksi yang berlangsung pada pagi hari ini masih merujuk pada harga penutupan kemarin.
Untuk melayani kebutuhan pasar, Antam menyediakan berbagai variasi ukuran berat mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bobot terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram. Keberagaman ini memudahkan para investor untuk menyesuaikan strategi finansial mereka.
Daftar Harga Emas Antam Rabu, 3 Juni 2026
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam pada Rabu (3/6/2026) pagi sebelum rilis pembaruan resmi pukul 08.30 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.437.000
- 1 gram: Rp2.774.000
- 2 gram: Rp5.488.000
- 3 gram: Rp8.207.000
- 5 gram: Rp13.645.000
- 10 gram: Rp27.235.000
- 25 gram: Rp67.962.000
- 50 gram: Rp135.845.000
- 100 gram: Rp271.612.000
- 250 gram: Rp678.765.000
- 500 gram: Rp1.357.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.714.600.000
Regulasi Pajak Transaksi Emas Antam
Bagi Anda yang berencana melakukan investasi, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam mengikat aturan perpajakan resmi. Regulasi ini berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Berikut adalah rincian potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku untuk transaksi Anda:
| Jenis Transaksi | Tarif Pemilik NPWP | Tarif Non-NPWP | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Pembelian Emas (PPh 22) | 0,45 persen | 0,9 persen | Pembeli menerima bukti potong untuk laporan pajak. |
| Penjualan Kembali (Buyback) | 1,5 persen | 3 persen | Berlaku untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta (potong langsung). |
Pihak Antam akan langsung memotong dana transaksi buyback secara otomatis sesuai dengan kepemilikan dokumen perpajakan Anda.


