Sumenep (kilasmadura.com) – Operasional “airstrip” Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sebagai bandar udara (bandara) khusus menunggu aktivasi registrasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Perkimhub) Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengajukan permohonan aktivasi registrasi “airstrip” Masalembu ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Aktivasi registrasi sebagai bandara khusus itu merupakan syarat wajib agar “airstrip” Masalembu bisa beroperasional.
“Pemerintah daerah ingin mengaktifkan kembali ‘airstrip’ Masalembu supaya bisa digunakan untuk aktivitas penerbangan pesawat perintis sebagai alternatif moda transportasi publik bagi masyarakat, khususnya dari dan ke Masalembu,” katanya di Sumenep, Selasa (29/9).
Secara teknis, “airstrip” Masalembu dengan panjang 800 meter dan lebar 18 meter tersebut sudah dinilai layak untuk penerbangan pesawat kecil.
Namun, ada beberapa fasilitas yang harus dibenahi dan dilengkapi untuk memenuhi persyaratan kelayakan dan keselamatan penerbangan pesawat.
“Semuanya sudah diinventarisasi oleh kami. Permohonan aktivasi registrasi dan penambahan fasilitas itu diajukan dan dilakukan secara bersamaan. Doakan bisa selesai pada Oktober mendatang atau secepatnya,” kata Dadang, menerangkan.
“Airstrip” Masalembu yang berada di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Pulau Masalembu itu milik PT Elnusa Tbk.
Pada Oktober 2025, Pemkab Sumenep menjalin kerjasama dengan PT Elnusa Tbk untuk memanfaatkan aset tersebut sebagai bandara khusus untuk penerbangan pesawat perintis.
Sumenep terdiri atas 27 kecamatan, yakni 18 kecamatan di wilayah daratan dan 9 di kepulauan. Masalembu adalah salah satu pulau terjauh di Sumenep.
Dalam kondisi normal atau cuaca laut kondusif, waktu tempuh kapal laut dari Pelabuhan Kalianget, Sumenep, ke Masalembu pada kisaran 12-14 jam. (KM01)


