Sumenep (kilasmadura.com) – Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah menegaskan mata uang Rupiah hingga sekarang tetap alat pembayaran yang sah dalam transaksi pembayaran di seluruh NKRI.
Kedudukan Rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di seluruh wilayah NKRI.
“Oleh karena itu, tidak diperkenankan bagi pihak mana pun menolak penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di dalam negeri,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12).
Apabila terdapat merchant atau penjual yang menolak pembayaran menggunakan Rupiah, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 sebagaimana diatur dalam undang-undang
Beberapa waktu lalu terjadi penolakan pembayaran uang tunai Rupiah yang dialami seorang nenek saat membeli sepotong roti di sebuah toko.
Peristiwa tersebut perlu mendapatkan perhatian serius, karena berkaitan langsung dengan kedaulatan mata uang serta perlindungan hak warga negara.
“Penolakan pembayaran tunai menggunakan Rupiah bukan sekadar persoalan layanan, melainkan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” kata Said yang anggota DPR RI Dapil Jawa Timur XI (Madura) itu menerangkan.
Ia berharap Bank Indonesia sebagai otoritas moneter turut berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang kedudukan Rupiah yang hingga saat ini tetap menjadi mata uang nasional sekaligus alat pembayaran sah.
Perkembangan sistem pembayaran digital tidak boleh dijadikan alasan untuk meniadakan opsi pembayaran tunai.
“Pemerintah dan DPR belum melakukan revisi terhadap ketentuan mengenai penggunaan uang tunai,” kata politisi kelahiran Sumenep ini menegaskan.
Dengan demikian, selama belum ada perubahan peraturan perundang-undangan, setiap pihak di Indonesia wajib menerima Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Sebagai perbandingan, di Singapura, salah satu negara dengan sistem pembayaran non-tunai paling maju, pembayaran tunai masih tetap dilayani hingga batas tertentu, yakni sampai dengan 3.000 dolar Singapura.
Di banyak negara maju lainnya pun, pembayaran tunai tetap dilayani sebagai bentuk inklusivitas sistem keuangan.
“Kami tidak melarang, bahkan mendukung penggunaan sistem pembayaran non-tunai. Namun, pelaku usaha tidak boleh menutup akses bagi pembeli atau mitra usaha yang memilih melakukan pembayaran secara tunai. Opsi pembayaran tunai harus tetap disediakan,” ujarnya, menambahkan.
Apalagi, di berbagai wilayah Indonesia, akses terhadap layanan internet belum sepenuhnya merata, dan pada saat yang sama tingkat literasi keuangan masyarakat masih relatif rendah.
Said berharap Bank Indonesia mengingatkan ketentuan ini kepada seluruh pelaku usaha dan bagi pihak-pihak yang secara sengaja menolak penggunaan mata uang nasional Rupiah perlu dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemaksaan transaksi non-tunai tanpa menyediakan alternatif pembayaran tunai berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menambahkan. (KM-01)


