Sumenep (kilasmadura.com) – Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep bisa melayani pasien peserta BPJS Kesehatan sejak Rabu (14/1).
Kerja sama dengan BPJS Kesehatan tersebut merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Sejak Rabu (14/1), peserta BPJS Kesehatan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di RS BHC Sumenep sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Pjs Direktur RS BHC Sumenep, dr Tedjo Wahyu Putranto di Sumenep.
Kondisi tersebut membuat akses layanan kesehatan bagi peserta BPJS di Sumenep bertambah seiring beroperasinya RS BHC sebagai fasilitas kesehatan rujukan.
Manajemen RS BHC pun menyiapkan “Pojok Mobile JKN” untuk membantu peserta BPJS Kesehatan dalam mengurus administrasi.
Pojok Mobile JKN itu menjadi bagian penting dari upaya rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan.
“Harapannya masyarakat lebih mudah dalam mengurus administrasi atau pendaftaran secara online,” kata dr. Tedjo, menerangkan.
Di Pojok Mobile JKN telah disiapkan petugas khusus yang akan membantu pasien BPJS Kesehatan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, hingga memastikan pasien memahami alur pelayanan yang harus dijalani.
“Kami memastikan seluruh alur pelayanan BPJS Kesehatan berjalan sesuai ketentuan dan pasien bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan nyaman dan tanpa kendala administrasi,” ujarnya, menegaskan. (KM-01)


