Sumenep (kilasmadura.com) – Sebanyak 5.224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumenep menerima surat keputusan (SK) dari bupati setempat, Senin (1/12).
Penyerahan SK bagi ribuan P3K paruh waktu tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di Stadion A Yani di Kecamatan Kota.
“Masa hubungan perjanjian kerja P3K paruh waktu berlaku satu tahun, terhitung 1 Oktober 2025 hingga 1 September 2026,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Arif Firmanto di Sumenep.
Perjanjian kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja tahun sebelumnya.
Arif menjelaskan, sesuai keputusan Menteri PANRB, formasi kebutuhan P3K paruh waktu di Sumenep sebanyak 5.252 orang.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi, angka tersebut berkurang menjadi 5.224 orang.
“Ada P3K paruh waktu yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat, karena ijazahnya tidak sesuai. Ada yang mengundurkan diri dan meninggal dunia,” ujarnya, menerangkan.
Sebanyak 5.224 P3K paruh waktu di Sumenep yang menerima SK itu terdiri atas 1.086 guru, 3.076 tenaga teknis, dan 1.062 tenaga kesehatan.
Setelah menerima SK, P3K paruh waktu wajib melaksanakan tugas sesuai surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) terhitung 31 Desember 2025.
“Penyerahan SK P3K paruh waktu di Sumenep ada yang secara luring atau langsung dan ada juga yang melalui daring, khusus mereka yang di wilayah kepulauan,” kata Arif, menambahkan.
Sumenep terdiri atas 27 kecamatan, yakni 18 kecamatan di daratan dan 9 lainnya di kepulauan. (KM-05/01)


