Polsek Sapeken tangkap pengedar sabu

kilasmadura

Sejumlah barang bukti yang disita dari AI, warga Desa/Kecamatan Sapeken yang diduga pengedar sabu. (Ist)
Sejumlah barang bukti yang disita dari AI, warga Desa/Kecamatan Sapeken yang diduga pengedar sabu. (Ist)

Sumenep (kilasmadura.com) – Polsek Sapeken, Kepulauan Sapeken, Sumenep, menangkap warga Desa Sapeken berinisial AI yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 6,79 gram.

“Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Sumenep. Kasusnya dilimpahkan dan ditangani Satuan Resnarkoba Polres Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin (22/09).

Tersangka yang pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap di depan rumahnya pada Kamis (18/09) pekan lalu pukul 00.30 WIB.

Polsek Sapeken sebelumnya menerima informasi dari warga setempat atas dugaan tersangka terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Polisi setempat pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan menyelidiki tersangka.

“Ketika ditangkap di depan rumahnya, tim Polsek Sapeken menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan,” kata Widiarti, menerangkan.

Polisi lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti lainnya, di antaranya 108 klip sabu berisi sabu dengan berat bersih 6,79 gram, satu alat hisap (bong), dan plastik klip kosong.

Widiarti menjelaskan, semua barang bukti dari tersangka itu sudah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan tentang peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. (KM-01)

Berita Terkait:

Tinggalkan komentar