Sumenep (kilasmadura.com) – Satuan Resnarkoba Polres Sumenep menangkap warga Kecamatan Ganding berinisial A, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu dengan berat bersih 0,15 gram siap edar,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Ahad (5/10).
Polisi menangkap pria berinisial A yang warga Desa Gadu Timur, Ganding, itu, di luar rumahnya, yakni di area tegalan di Desa Gadu Barat, pada Sabtu (4/10) siang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya sabu 0,15 gram di dua plastik klip kecil, satu bungkus rokok, dan satu telepon genggam.
Dua plastik klip kecil berisi sabu itu disembunyikan di bungkus rokok dan ditemukan di balik silikon telepon genggam tersangka.
Polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.
Selama proses penyidikan, tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KM-01)