Polres Sumenep tangkap residivis narkotika di Kepulauan Sapeken

kilasmadura

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tersangka perkara narkotika jenis sabu, ARA, warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken. (Ist)
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tersangka perkara narkotika jenis sabu, ARA, warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken. (Ist)

Sumenep (kilasmadura.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep menangkap residivis narkotika jenis sabu di Kepulauan Sapeken, ARA, warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken.

“Anggota menangkap ARA di rumah panggung miliknya di Dusun Kurma pada Sabtu (23/8),” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Senin (25/8).

Di lokasi penangkapan, polisi menemukan 32 poket sabu dengan total berat bersih ± 12,42 gram dan seperangkat alat hisap sabu.

Polisi juga menemukan catatan hasil penjualan, uang tunai Rp6,2 juta, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Semuanya diakui milik tersangka dan sekarang disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat,” kata Widiarti, menerangkan.

Tersangka sebelumnya pernah ditangkap dalam perkara yang sama dan ditahan di Mapolres Denpasar pada 2010 dan Mapolda Bali pada 2013.

Saat ini, laki-laki berusia 58 tahun itu sudah ditahan di Mapolres Sumenep di Kecamatan Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat di Sumenep yang berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba,” kata Widiarti, menambahkan. (*)

Berita Terkait:

Tinggalkan komentar