Sumenep (kilasmadura.com) – Satuan Resnarkoba Polres Sumenep menangkap AM, seorang laki-laki asal Pamekasan yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, dengan barang bukti sabu seberat 4,29 gram,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Selasa (2/12).
Polisi menangkap tersangka ketika berada di rumah salah seorang warga Desa Pamolokan pada Senin (1/12) malam pada pukul 20.20 WIB.
Barang bukti berupa satu poket sabu seberat 4,29 gram itu dibungkus tisu putih dan diakui sebagai milik tersangka.
Polisi juga menyita ponsel yang diduga digunakan tersangka sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran sabu tersebut.
“Malam itu juga, tersangka yang tercatat warga Kelurahan Patemon, Kecamatan Pamekasan, tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Widiarti, menerangkan.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni terkait kepemilikan dan kegiatan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. (KM-05/01)


