Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba di Sumenep Dipecat  

kilasmadura.com

Sumenep (kilasmadura.com) – Oknum anggota Polres Sumenep, Aipda S, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu, dipecat tidak dengan hormat.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda S dilaksanakan di halaman Mapolres Sumenep, Rabu (11/12/2024).

“Aipda S telah melanggar kode etik profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri,” kata Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro di Sumenep.

Upacara PTDH terhadap Aipda S dilaksanakan in absensia (tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan).

Dalam upacara tersebut, Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro sebagai inspektur upacara menuliskan PTDH pada foto Aipda S.

Ia menjelaskan, PTDH merupakan wujud dan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan PTDH telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan tersebut tidak diambil dalam waktu singkat, akan tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Putusan akhirnya memang menyatakan yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujarnya, menerangkan.

PTDH terhadap Aipda S juga merupakan tindakan tegas terhadap polisi yang tidak patuh hukum dalam upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro pun mengimbau seluruh anggotanya untuk melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Setiap pekerjaan dan jabatan yang diemban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dan tunaikan dengan baik, ikhlas, dan penuh rasa tanggung jawab.

“Jangan pernah bersentuhan dengan kasus narkoba dan kriminal lainnya, serta hindari sikap arogansi, individualisme, dan apatis agar dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat,” kata Trie, menegaskan. (*)

Baca Juga :

Tinggalkan komentar