Penetapan UMK 2026 Sumenep molor

kilasmadura

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim (berkopiah) mengecek "Job Fair 2025" yang dilaksanakan Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, beberapa waktu lalu. (Ist)
Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim (berkopiah) mengecek "Job Fair 2025" yang dilaksanakan Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, beberapa waktu lalu. (Ist)

Sumenep (kilasmadura.com) – Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 Sumenep molor dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan UMK tahun depan ditetapkan pada pekan ketiga November tahun berjalan sebelumnya.

“Kami masih menunggu informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang regulasi terbaru tentang dasar penghitungan upah minimum,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep Heru Santoso di Sumenep, Jumat (5/12).

Kondisi tersebut yang membuat semua daerah belum menetapkan upah minimum di masing-masing daerah.

Ia memastikan akan langsung menggelar sidang dewan pengupahan kabupaten ketika peraturan pemerintah tentang dasar penghitungan upah minimum telah ditetapkan.

“Pasti dan wajib kami tindaklanjuti, meskipun pada akhir tahun. Usulan UMK itu harus melalui sidang dewan pengupahan kabupaten,” ujarnya, menambahkan.

Ia menjelaskan, penetapan besaran UMK secara umum didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

UMK Sumenep pada 2024 sebesar Rp2,2 juta dan pada 2025 naik menjadi Rp2,4 juta lebih.

“Kami di daerah sebatas mengajukan rekomendasi bupati tentang besaran UMK hasil usulan sidang dewan pengupahan kabupaten ke gubernur. Nantinya, gubernur yang menetapkan besaran UMK,” kata Heru, menerangkan. (jun/01)

Berita Terkait:

Tinggalkan komentar