Pemkab Sumenep libatkan APH awasi penyaluran pupuk bersubsidi
Sumenep (kilasmadura.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.
“Selain Komisi Pengawsan Pupuk dan Pestisida (KP3), kami juga berjasama dengan APH, baik unsur kepolisian maupun kejaksaan negeri,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Sumenep, Dadang Dedy Iskandar di Sumenep, Jumat (28/11).
Alokasi pupuk bersubsidi di Sumenep sebesar 70.835 ton yang terdiri atas 38.981 ton pupuk Urea, 30.571 ton pupuk NPK, dan 1.336 ton pupuk organik.
Pengawasan KP3 Sumenep, termasuk melibatkan APH itu guna menjamin para petani setempat menerima pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Pemerintah daerah pun memastikan kebutuhan pupuk bersubsidi terpenuhi dan tidak ada kendala stok.
“Pendistribusian harus sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah. Kami mulai melakukan monitoring dan evaluasi dalam proses prndistribusian pupuk bersubsidi,” kata Dadang, menerangkan.
Selama proses monitoring, tim gabungan juga berdialog dengan pengelola kios dan kelompok petani untuk menggali informasi tentang distribusi pupuk bersubsidi, termasuk kemungkinan kendala kendala di lapangan.
Untuk diketahui, di Sumenep terdapat tiga gudang penyangga, yakni Kecamatan Bluto, Saronggi, dan Marengan.
Tim gabungan juga meninjau sejumlah penerima pupuk pada titik serah (PPTS) di sejumlah kecamatan, yakni Pragaan, Guluk-guluk, dan Kecamatan Ganding. (jun/01)
KETERANGAN FOTO:
Tim KP3 Pemkab Sumenep melakukan monitoring dan evaluasi pendistribusian pupuk bersubsidi di PPTS di Guluk-guluk, Jumat (28/11). (Ist)


