Sumenep (kilasmadura.com) – Panitia khusus (pansus) DPRD Sumenep melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tambak udang di Kecamatan Dasuk, Kamis (11/12).
Hasilnya, ada persoalan serius tentang tata kelola tambak udang yang harus dibahas tuntas dan menyeluruh.
“Kami akan memanggil semua pengusaha tambak udang di Sumenep untuk menindaklanjuti hasil temuan sidak,” kata Ketua Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid, usai sidak.
Hasil temuan sidak, di antaranya instalasi pengelolaan air limbah atau IPAL dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Bahkan, ada dugaan banyak pengusaha membuang limbah tambak udangnya langsung ke laut.
Pengusaha tambak udang juga diduga tidak tertib melakukan uji limbah secara berkala. Padahal, biaya uji limbahnya hanya Rp600 ribu per sekali uji.
“Banyak yang lalai untuk uji limbah. Ada potensi pendapatan Rp150 juta lebih jika pengusaha tambak udang tertib melakukan uji limbah,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, menerangkan.
Selain itu, kontribusi lain dari pengusaha tambak laut terhadap daerah patut pula dipertanyakan.
Para pengusaha tambak udang dinilai tidak berkontribusi ke daerah, kecuali hasil uji limbah di laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep.
Pengusaha tambak udang di Sumenep terindikasi abai pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2023 yang berkenaan dengan “corporate social responsibility” atau “CSR”.
“Kami akan secepatnya panggil para pengusaha tambak udang dan pihak terkait di pemerintah daerah untuk membicarakan persoalan-persoalan tersebut,” kata Yazid, menegaskan. (jun/01)


