Sumenep (kilasmadura.com) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) berdemonstrasi di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (11/9), guna menolak survei seismik migas di Pulau Kangean.
Unjukrasa tersebut merupakan aksi ketiga yang dilakukan GMK terhadap survei seismik migas oleh salah satu kontraktor kontrak kerjasama (K3S) atau perusahaan migas di Pulau Kangean.
“Eksploitasi migas itu cenderung menguntungkan korporasi. Sementara masyarakat lokal hanya menerima risiko kerusakan ekosistem,” kata korlap aksi, Ahmad Faiq Hasan di Sumenep.
Massa membentangkan poster-poster bertuliskan protes terhadap rencana survei seismik migas di Pulau Kangean, di antaranya “Mahasiswa Kangean menolak migas”, dan “Kangean bukan ladang eksploitasi migas”.
Mereka menganggap hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melindungi warganya dari kerusakan ekologis.
“Diamnya Pemkab Sumenep ini bisa dikatakan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” katanya, menegaskan.
GMK mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya menolak secara tegas kegiatan survei seismik migas di Pulau Kangean dan meminta Pemkab Sumenep mencabut seluruh bentuk persetujuan atas kegiatan eksplorasi migas di Pulau Kangean.
Mereka juga meminta pemerintah daerah mendesak pemerintah pusat agar membatalkan seluruh kegiatan survei seismik migas di Pulau Kangean.
Sementara Kabag Perekonomian Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengatakan, survei seismik itu merupakan upaya menjaga ketahanan energi secara nasional.
Pemkab Sumenep pun secara tegas mendukung kegiatan tersebut untuk kepentingan ketahanan energi nasional.
“Sebenarnya itu juga untuk kepentingan rakyat. Tapi, mari kita kawal bersama-sama terkait dampak yang dikeluhkan masyarakat,” ujarnya ketika menemui massa GMK di teras Kantor Bupati Sumenep.
Dadang menjaskan, pihaknya siap mengawal agar jangan sampai masyarakat sekitar dirugikan dengan kegiatan tersebut.
Makanya, ada sosialisasi mulai tingkat desa dan kecamatan beberapa kali supaya masyarakat memahami program yang menjadi kegiatan pemerintah pusat. (KM-05)