Sumenep (kilasmadura.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep meminta lima peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan ditindaklanjuti ke peraturan bupati (perbup) setempat.
Pada 2025 ini, DPRD mengesahkan lima perda di luar APBD, yakni Perda tentang Desa Wisata, Perda tentang Perseroan BPRS Bhakti Sumekar, dan Perda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai.
Kemudian Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep Ahmad Juhairi meminta eksekutif agar lima perda tersebut ditindaklanjuti dengan aturan turunan berupa perbup.
“Harus segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan dari perda itu menjadi maksimal,” katanya di Sumenep, Kamis (4/12).
Lima perda yang disahkan tersebut memiliki posisi penting dan strategis. Misalnya, perda desa wisata yang orientasinya menguatkan peningkatan ekonomi desa melalui wisata.
“Itu semua merupakan usulan dari eksekutif yang kemudian kami bahas menjadi regulasi,” ujarnya, menerangkan.
DPRD Sumenep sangat berkomitmen melahirkan regulasi yang dibutuhkan untuk pembangunan daerah ke depan.
Salah satu prinsip dalam pembuatan regulasi adalah berdampak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya tidak hanya berfungsi sebagai peraturan, akan tetapi instrumen pembangunan daerah yang berkeadilan,” kata Juhairi, menegaskan. (jun/01)


