Banggar DPR minta penyaluran Rp200 triliun ke bank berdampak ke masyarakat

kilasmadura

Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah. (Ist)
Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah. (Ist)

Sumenep (kilasmadura.com) – Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah meminta penyaluran dana pemerintah Rp200 triliun ke sejumlah bank negara berdampak nyata ke masyarakat.

“Justru isunya bagi DPR adalah Rp200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh. Itu yang paling penting,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan resmi mengucurkan dana pemerintah Rp200 triliun ke sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Said menjelaskan, kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara tidak menyalahi aturan.

Dasar hukum penempatan dana tersebut jelas tercantum dalam pasal 31 ayat 2 dan 3 Undang-Undang APBN Tahun 2025.

Regulasi itu memberikan kewenangan kepada “bendahara negara” untuk mengelola saldo anggaran lebih (SAL), termasuk menempatkannya tidak hanya di Bank Indonesia, akan tetapi juga pada lembaga tertentu yang telah diatur.

“Sehingga penempatan Rp200 triliun itu bagi DPR ‘no issue’. ‘Clear’ kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” kata politisi asal Sumenep, Jawa Timur, itu, menegaskan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR ini menjelaskan, Banggar DPR justru tidak melihat kebijakan tersebut dari sisi legalitas semata.

Hal yang lebih penting dan paling prinsip adalah memastikan dana jumbo tersebut benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat. (KM-01)

Berita Terkait:

Tinggalkan komentar