Sumenep (kilasmadura.com) – Anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumenep 2026 menurun dibanding 2025.
Pada 2025 pagu DBHCHT untuk Kota Keris sekitar Rp62 miliar. Sementara pada 2026 sebesar Rp33,1 miliar lebih.
“Bisa dikatakan turun sampai 50 persen pada 2026,” kata Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Sumenep Dadang Dedy Iskandar, Kamis (4/12).
Ia menjelaskan, pengurangan tersebut murni dari kebijakan pemerintah pusat. Tidak berkaitan dengan serapan atau realisasi program tahun sebelumnya.
“Semua kabupaten/kota memang mengalami penurunan pagu DBHCHT,” ujarnya, menerangkan
Saat ini, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Sumenep masih menunggu asistensi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengelolaan pagu DBHCHT 2026.
“Secara umum, pperuntukannya kemungkinan besar tidak akan ada perubahan. Mulai dari bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan,” kata Dadang.(jun/01)


