AMS “paksa” Kapolres Sumenep tandatangani tuntutan aksi

kilasmadura

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda (tengah) menandatangani kertas berisi materi tuntutan massa yang berdemonstrasi di mapolres setempat, Sabtu (30/08). (Foto KM-05)
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda (tengah) menandatangani kertas berisi materi tuntutan massa yang berdemonstrasi di mapolres setempat, Sabtu (30/08). (Foto KM-05)

Sumenep (kilasmadura.com) – Ratusan pemuda dan mahasiswa yang berdemonstrasi di Mapolres Sumenep “memaksa” Kapolres AKBP Rivanda menandatangani materi tuntutan aksi, Sabtu (30/08).

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumenep itu berunjukrasa efek meninggalnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan, akibat dilindas kendaraan taktis Brimob di Jakarta.

“Kalau Kapolres tidak mau menandatangani tuntutan kami berarti aparat Polres Sumenep tidak berpihak pada rakyat,” kata korlap aksi, Ardiyanta Alzi Candra di Sumenep.

Massa membawa tiga tuntutan kepada Kapolres Sumenep, yakni harus menindaktegas anggotanya yang menyimpang dari fungsi Polri, menjamin tidak ada lagi tindakan represif bahkan pembunuhan terhadap aktivis, dan mendukung hukuman berat pada anggota yang melindas Affan, pengemudi ojol di Jakarta.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda bersama sejumlah jajarannya yang menemui massa lalu mengajak duduk para pendemo.

Kapolres pun menanggapi tuntutan yang disampaikan massa, satu per satu.

“Poin tindakan represif pada aktivis. Percayalah, kami tidak suka dan tidak mau berbenturan dengan aktivis. Apalagi sampai membunuh. Tidak ada sama sekali pikiran itu,” katanya.

Ia pun sepakat tentang tuntutan agar menindaktegas anggotanya yang berbuat melanggar aturan.

Semua anggota Polri harus berpegang teguh pada kode etik kepolisian.

“Kalau melanggar, konsekuensinya apa? Baju kami ini bisa lepas. Kami bisa dipenjara. Kami tidak akan berani main-main,” ujarnya, menegaskan.

Kapolres juga meminta massa agar mempercayakan proses hukum terhadap anggota Brimob yang mengendarai rantis dan melindas pengemudi ojol di Jakarta, kepada Divisi Propam Mabes Polri.

“Sudah ada tujuh anggota yang diperiksa. Beri waktu pada Divisi Propam untuk melakukan pemeriksaan dan memproses kasus tersebut,” katanya, menerangkan.

Setelah Kapolres menyampaikan tanggapannya, korlap aksi pun menyodorkan kertas berisi materi tuntutan yang telah ditandatanganinya.

Kapolres lalu menandatangani kertas tersebut yang disambut tepuk tangan dan sorak sorai para pengunjukrasa.

Setelah itu, massa membubarkan diri dengan tertib. (KM-05)

Berita Terkait:

Tinggalkan komentar